"Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," terang Hasto.
"Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto, Pendukung Kompak Gunakan Rompi Oranye 'Hasto Tahanan Politik'
Yakinkan UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil, Puan Maharani: Jangan Berburuk Sangka, Ini Ramadan
Bacakan Eksepsi, Ini Permohonan Hasto kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Lakukan Persangkaan Palsu Korupsi Pertamina, Presiden Harus Evaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah
Link Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, ini Syarat-syaratnya