• Minggu, 21 Desember 2025

Soal RUU TNI, Mahfud MD Ungkap Diskusi Usia Pensiun TNI dengan Prabowo dan Bandingkan dengan Amerika Serikat

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 21:41 WIB
Mahfud MD ungkap pernah diskusi dengan Prabowo soal usia pensiun TNI   (YouTube Terus Terang di Mahfud MD Official.)
Mahfud MD ungkap pernah diskusi dengan Prabowo soal usia pensiun TNI (YouTube Terus Terang di Mahfud MD Official.)

"Dalam UU lama, Tamtama dan Bintara pensiun di usia 55 tahun, sedangkan Perwira di usia 58 tahun. Dalam revisi yang diusulkan, Tamtama dan Bintara tetap 55 tahun, sementara Perwira Pertama, dari Letnan Dua hingga Kolonel, batasnya menjadi 58 tahun," kata TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.

Dia menjelaskan, usia pensiun Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun. Sedangkan Perwira Tinggi Bintang 3 bisa bertugas hingga usia 62 tahun.

Sementara itu, untuk perwira berpangkat Bintang 4, seperti Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), batas pensiun ditetapkan pada usia 63 tahun.

Baca Juga: Pulangkan Wakil Taiwan, Putri KW Melenggang ke Babak 16 Besar Swiss Open 2025

Meski demikian, jabatan ini bisa diperpanjang berdasarkan keputusan presiden, maksimal dua kali dengan durasi satu tahun per perpanjangan.

"Kalau negara membutuhkan, misalnya dalam situasi menjelang pemilu agar tidak perlu mencari Panglima TNI baru, maka bisa diperpanjang," jelas TB Hasanuddin.

Dalam kondisi tertentu, Panglima TNI atau pejabat berpangkat Bintang 4 bisa bertugas hingga usia 65 tahun jika mendapat perpanjangan.

"Perpanjangan hanya boleh dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi maksimal hanya sampai 65 tahun. Dan ini sudah diketok Panja," jelasnya.

Revisi UU TNI ini masih terus menjadi bahan diskusi, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat, karena berkaitan dengan regenerasi kepemimpinan dan efektivitas operasional di tubuh TNI.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X