• Senin, 22 Desember 2025

Aksi Tolak Revisi UU TNI Mahasiswa Trisakti, Cegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 19:57 WIB
Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI (foto: instagram.com/kepresmausakti)
Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI (foto: instagram.com/kepresmausakti)

- Pasal 53: Usia pensiun prajurit TNI yang sebelumnya 55 tahun diubah menjadi 62 tahun.

- Pasal 47: Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI bertambah dari 10 menjadi 14.

Poin perubahan pada Pasal 47 menjadi salah satu yang paling disoroti, karena dianggap dapat memperluas peran TNI di sektor sipil.

Para mahasiswa khawatir bahwa kebijakan ini akan mengurangi profesionalisme militer dan mengganggu keseimbangan sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Tiga Ponsel Milik Eks Kapolres Ngada Diperiksa Bareskrim Polri Soal Konten Pelecehan Seksual Anak

Tanggapan Pemerintah dan Proses Legislasi

Menanggapi aksi mahasiswa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika pertahanan nasional serta memastikan kesejahteraan prajurit di masa pensiun.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan strategis negara dalam menjaga pertahanan nasional serta meningkatkan kesejahteraan prajurit yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara,” kata Supratman.

Namun, kelompok mahasiswa dan sejumlah pengamat politik tetap menilai bahwa revisi ini perlu dikaji ulang sebelum disahkan.

Mereka meminta DPR untuk membuka ruang diskusi lebih luas agar publik dapat memberikan masukan sebelum keputusan final diambil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X