- Pasal 53: Usia pensiun prajurit TNI yang sebelumnya 55 tahun diubah menjadi 62 tahun.
- Pasal 47: Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI bertambah dari 10 menjadi 14.
Poin perubahan pada Pasal 47 menjadi salah satu yang paling disoroti, karena dianggap dapat memperluas peran TNI di sektor sipil.
Para mahasiswa khawatir bahwa kebijakan ini akan mengurangi profesionalisme militer dan mengganggu keseimbangan sistem demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Tiga Ponsel Milik Eks Kapolres Ngada Diperiksa Bareskrim Polri Soal Konten Pelecehan Seksual Anak
Tanggapan Pemerintah dan Proses Legislasi
Menanggapi aksi mahasiswa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika pertahanan nasional serta memastikan kesejahteraan prajurit di masa pensiun.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan strategis negara dalam menjaga pertahanan nasional serta meningkatkan kesejahteraan prajurit yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara,” kata Supratman.
Namun, kelompok mahasiswa dan sejumlah pengamat politik tetap menilai bahwa revisi ini perlu dikaji ulang sebelum disahkan.
Mereka meminta DPR untuk membuka ruang diskusi lebih luas agar publik dapat memberikan masukan sebelum keputusan final diambil.***
Artikel Terkait
Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI
Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Anggota TNI Aktif Masuk Kejagung Jadi Jampidmil
Revisi UU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI
Soal Laporan Sekuriti ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman
Ini Pasal Krusial Bakal Disepakati Diubah dalam Revisi UU TNI