"Bagi kami, gangguan yang terjadi sudah mengarah pada sebuah tindak kekerasan anarkis."
"Sebagai kementerian pertahanan, kami akan selalu menghargai, menghormati dan mempertimbangkan segala macam bentuk kritik dan masukan dari manapun."
"Namun yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum."
Deddy menyebut tindakan ilegal dan melanggar hukum tersebut dapat mengancam sebuah proses demokrasi.
Baca Juga: Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif: Hasil Rapat Kebut Semalam Komisi I DPR
"Tapi gini, saya mau jelasin dulu bahwa rapat kemarin itu adalah resmi konstitusional dan tidak lagi membahas hal-hal seperti dwifungsi TNI."
"Bahkan Bapak Menteri Pertahanan Pak Syafri Syamsuddin itu sudah berkali-kali menegaskan, kalau ditanya juga bahwa dwifungsi TNI itu sudah dikubur sejak dulu, arwahnya sudah tidak ada bahkan jasadnya pun sudah tidak ada," tegasnya.
"Dan rapat kemarin juga dihadiri oleh semua fraksi DPR dengan lengkap untuk memastikan bahwa keputusan diambil adalah suara rakyat," katanya.
"Nah, sekali lagi kami ingin mengingatkan, mengganggu jalannya rapat yang berlangsung secara konstitusional dan resmi yang mengarah pada kekerasan bukanlah sebuah kritik membangun."
Baca Juga: Tak Percaya Lagi dengan Kim Soo Hyun, K-Beauty Dinto Putuskan Kontrak Iklan
"Tapi sebuah tindakan ilegal dan melanggar hukum sehingga tidak boleh lagi terulang di masa mendatang," tegasnya.
Sebagai informasi, Menhan Sjafrie mengangkat Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya di bidang komunikasi sosial dan publik.
Pengangkatan pemengaruh di media sosial itu dilakukan di kantor Kemenhan, Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Bapak Menteri Pertahanan @sjafrie.sjamsoeddin sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi kemarin karena hal itu sudah melanggar Hukum, llegal, Anarkis dan sangat Provokatif.. Dan berharap tidak terulang kembali.."
Baca Juga: Dituntut Minta Maaf, Agensi Kim Soo Hyun Merayu Ingin Ketemu Ibunda Kim Sae Ron
Artikel Terkait
Presiden Usul TNI yang Bertugas di Lembaga Lain Harus Pensiun Terlebih Dahulu
Daftar Kementerian atau Lembaga yang Diusulkan Bisa Diisi TNI Aktif, Tanpa Pensiun Lebih Dahulu
Prabowo Minta UU TNI Diubah, TNI Aktif Nantinya Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga
Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif: Hasil Rapat Kebut Semalam Komisi I DPR
Utut Adianto Soal Kritik DPR Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Itu Pendapatmu
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Saat Efisiensi Anggaran, Koalisi Masyarakat Sipil: Seperti Tak Punya Rasa Malu
Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil: Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI
Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI
Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Anggota TNI Aktif Masuk Kejagung Jadi Jampidmil