• Minggu, 21 Desember 2025

Presiden Usul TNI yang Bertugas di Lembaga Lain Harus Pensiun Terlebih Dahulu

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 19:00 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mendampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin seusai peninjauan Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle (R91) di Lombok. (Puspen TNI)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mendampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin seusai peninjauan Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle (R91) di Lombok. (Puspen TNI)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mencakup aturan yang mengharuskan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun lebih awal.

Sjafrie menambahkan bahwa prajurit TNI yang pensiun dini harus memiliki kualitas dan kemampuan yang terukur agar bisa memenuhi peran di kementerian atau lembaga tersebut.

Selain itu, dalam RUU TNI, diusulkan agar prajurit aktif dapat ditempatkan di 15 kementerian/lembaga tertentu.

“Jadi ada 15 kementerian, untuk jabatan lainnya, prajurit harus pensiun terlebih dahulu,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang fokus pada kepentingan nasional terkait peningkatan profesionalisme dan kemampuan TNI sebagai lembaga pertahanan negara.

Baca Juga: Panglima TNI Soal Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini atau Mundur, Termasuk Letkol Teddy?

Dalam revisi RUU ini, pemerintah mengusulkan perubahan pada tiga poin utama, antara lain kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, dan pengaturan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil.

Sjafrie tidak memberikan tanggapan langsung mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan tertentu di kementerian atau lembaga harus pensiun terlebih dahulu.

"Jika jabatan tersebut tidak termasuk dalam 15 kategori itu, maka harus pensiun dulu baru melanjutkan tugas di luar TNI," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X