KONTEKS.CO.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kalau Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Saat selesai melaksanakan rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2015, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa ada dua substansi atas keinginan Presiden Prabowo itu.
Pertama, revisi UU TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.
Baca Juga: MITI Ingatkan Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Beras Jelang Lebaran
"Untuk revisinya ini presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.
Selain itu, prajurit TNI yang sudah pensiun dini juga harus berkualitas dan memiliki kemampuan yang terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. Kemudian memegang teguh Sapta Marga TNI.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara, Seperti halnya seperti prajurit tni, memegang teguh sapta marga," ujar Sjafrie.
Baca Juga: Bobon Santoso Peluk Islam, Tulis Pesan Menyentuh untuk Netizen
Kemudian yang kedua adalah, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian atau lembaga melalui RUU TNI ini.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie.
Menhan Sjafrie menerangkan, dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, antara lain tentang kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Berikut Syarat dan Caranya
Di samping itu, dia tidak merespons secara eksplisit pertanyaan dari wartawan terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Artikel Terkait
Menhan Serahkan 700 Unit Ransus Maung MV3 untuk TNI dan Polri, AD Dapat Paling Banyak
Panglima TNI Soal Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini atau Mundur, Termasuk Letkol Teddy?
Presiden Usul TNI yang Bertugas di Lembaga Lain Harus Pensiun Terlebih Dahulu
Daftar Kementerian atau Lembaga yang Diusulkan Bisa Diisi TNI Aktif, Tanpa Pensiun Lebih Dahulu
PP No 11 Tahun 2025 Diteken, Prabowo Pastikan THR ASN, TNI, Polri Cair di Tanggal Berikut Ini: Ada 9,4 Juta Penerima