• Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Minta UU TNI Diubah, TNI Aktif Nantinya Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 09:11 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik 961 kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik 961 kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.


KONTEKS.CO.ID
- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kalau Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Saat selesai melaksanakan rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2015, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa ada dua substansi atas keinginan Presiden Prabowo itu.

Pertama, revisi UU TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.

Baca Juga: MITI Ingatkan Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Beras Jelang Lebaran

"Untuk revisinya ini presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.

Selain itu, prajurit TNI yang sudah pensiun dini juga harus berkualitas dan memiliki kemampuan yang terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. Kemudian memegang teguh Sapta Marga TNI.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara, Seperti halnya seperti prajurit tni, memegang teguh sapta marga," ujar Sjafrie.

Baca Juga: Bobon Santoso Peluk Islam, Tulis Pesan Menyentuh untuk Netizen

Kemudian yang kedua adalah, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian atau lembaga melalui RUU TNI ini.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie.

Menhan Sjafrie menerangkan, dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, antara lain tentang kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Berikut Syarat dan Caranya

Di samping itu, dia tidak merespons secara eksplisit pertanyaan dari wartawan terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X