• Minggu, 21 Desember 2025

Bahlil Keluarkan Aturan Baru soal Dispenser Air Minum, Harus Ada Label Hemat Energi

Photo Author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:40 WIB
Bahlil Lahadalia (Tangkapan Layar Instagram)
Bahlil Lahadalia (Tangkapan Layar Instagram)

 


KONTEKS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Bahlil Lahadalia, menerbitkan aturan yang mengatur standar kinerja energi minimum (SKEM) untuk dispenser air minum

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, dispenser air minum harus bertanda label hemat energi sebagai upaya meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Sesusi dengsn aturan baru ini, dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan diimpor diwajibkan mencantumkan label hemat energi.

Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Panggil Erick Thohir Terkait Korupsi Pertamina

Label hemat energi ini diharapkan dapat membantu konsumen memilih produk yang lebih efisien. dalam penggunaan listrik.

Pada dispenser pemanas air minum, tingkat hemat energi harus sebesar 292 kWh per tahun. Sementara untuk fitur pemanas dan pendingin air minum memiliki batas tingkat hemat energi sebesar 438 kWh per tahun.

Setiap dispenser air minum produk impor, label ini harus sudah tertera di negara asal sebelum dipasarkan di Indonesia.

Baca Juga: Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Blok Medan yang Sebut Kahiyang dan Bobby Nasution

Label hemat energi pada kemasan harus dicetak dengan satu warna kontras untuk memudahkan konsumen dalam mengenali produk hemat energi.

Implementasi aturan ini akan diawasi pemerintah melalui website yang disediakan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM.

“Produsen dan importir diwajibkan mendaftarkan produk mereka melalui website yang disediakan oleh Ditjen EBTKE. Jika tidak mencantumkan label hemat energi, maka produk tidak akan diizinkan beredar di pasar,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Teriakan Hasto Kristiyanto usai Sidang Perdana: Ini Kriminalisasi Hukum

Kebijakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan energi yang efisien. Konsumen diharapkan bisa lebih selektif dalam memilih produk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X