“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menekan konsumsi listrik nasional sekaligus mendorong produsen untuk meningkatkan kualitas produk mereka. Efisiensi energi bukan hanya menguntungkan konsumen, tapi juga membantu menjaga ketahanan energi nasional,” kata Bahlil.
Produsen dan importir yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang coba-coba melanggar atau memalsukan label hemat energi, siap-siap saja kena sanksi. Kita serius memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tegas Bahlil.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Instruksikan ESDM Perbolehkan Pengecer Jual Gas 3 Kg
Laporan Sebut Penyidik Kejagung Geledah Lantai 8, 12, 15, dan 16 Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM: Kasusnya Misterius
Dicopot Bahlil, Berikut Profil Lengkap Dirjen Migas ESDM Achmad Muchtasyar: Mulai dari Pendidikan hingga Karier
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Bikin Badan Pengawas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya
Reaksi Menteri ESDM Bahlil yang Kaget saat Ditanya BBM Subsidi Bakal Dihapus di 2027