• Senin, 22 Desember 2025

Ini Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Tetap Sesuai Kemampuan Perusahaan

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:29 WIB
Penolakan Gojek dan Grab terhadap Pemberian THR kepada Mitra Pengemudi Ojol (Sumber: Pinterest/GenPL.co)
Penolakan Gojek dan Grab terhadap Pemberian THR kepada Mitra Pengemudi Ojol (Sumber: Pinterest/GenPL.co)



KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan kepastian soal pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Viral Video 3 Gerbong KA Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi.

Baca Juga: Ini Sederet Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke MK

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.

Pemberian BHR Dibagi Menjadi Dua Kategori

Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Pengangkatan CASN TA 2024 Tertunda, Ombudsman: Pemerintah Harusnya Transparan

Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X