KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan kepastian soal pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Viral Video 3 Gerbong KA Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi.
Baca Juga: Ini Sederet Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke MK
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.
Pemberian BHR Dibagi Menjadi Dua Kategori
Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Pengangkatan CASN TA 2024 Tertunda, Ombudsman: Pemerintah Harusnya Transparan
Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Artikel Terkait
Tips Hemat saat THR Cair: Ini Barang yang Harus Kamu Dahulukan Beli
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Ini Penjelasan Waktu dan Besarannya
Prabowo Pastikan THR Cair H-7 Lebaran, Sektor Swasta, BUMN, BUMD Hingga Ojol
Ini Kriteria Mitra Pengemudi Grab yang Bakal Dapat THR, Driver Wajib Simak
Ini Kata Manajemen Soal Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri
PP No 11 Tahun 2025 Diteken, Prabowo Pastikan THR ASN, TNI, Polri Cair di Tanggal Berikut Ini: Ada 9,4 Juta Penerima