KONTEKS.CO.ID - Adanya grup WhatsApp bernama "Orang-orang Senang" diduga berisi para tersangka korupsi PT Pertamina berkomunikasi mencuat.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
6 dari 9 tersangka merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina. Sementara, tiga lainnya berasal dari pihak broker.
Baca Juga: Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru Minyakita Palsu
Skema korupsi mencakup manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 miliar per tahun selama lima tahun terakhir.
Fakta grup WhatsApp bernama "Orang-orang Senang" oleh para tersangka tersebut sangat ironis. Sebab, skandal korupsi ini telah merugikan negara dan masyarakat luas.
Dalam grup tersebut, beberapa petinggi PT Pertamina yang menjadi tersangka yakni:
Baca Juga: Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi
1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
2. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
3. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
4. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
5. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Selain para petinggi Pertamina, tiga tersangka dari pihak swasta juga ditetapkan, yakni:
1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan di Semarang
Modus dalam skandal ini mencakup penggelembungan harga impor minyak mentah, manipulasi kontrak pengadaan, serta pemberian komisi ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
Artikel Terkait
BAZNAS Wujudkan SDGs dengan Pemberdayaan Umat Lewat Zakat
Praperadilan Hasto Gugur. Magdir Pertanyakan Bukti KPK
KPK Ungkap Alasan di Balik Penyidik Menggeledah Rumah Ridwan Kamil
Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah yang Sudah Ditetapkan BAZNAS RI
Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru Minyakita Palsu