KONTEKS.CO.ID - Polisi menemukan sejumlah modus kecurangan dalam distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Selain pengurangan takaran isi kemasan, polisi menemukan produk Minyakita palsu yang beredar di pasaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, temuan ini berasal dari penyelidikan yang dilakukan Satgas Pangan Polri di tiga lokasi berbeda.
Baca Juga: Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi
"Apa yang kita dapati, ada yang isinya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan,” ujar Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Minyak berlabel Minyakita ini berisi Minyakita palsu. Lantaran itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada juga yang menggunakan label Minyakita tetapi sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses," kata dia.
Baca Juga: Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan di Semarang
Sementara, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menambahkan, dari inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan bahwa minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.
"Kami telah mengukur tiga merek Minyakita dari tiga produsen berbeda dan menemukan ketidaksesuaian antara takaran dan label yang tertera," ujarnya.
Tiga produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Baca Juga: Bayi 2 Bulan Tewas Diduga Dicekik Polisi Anggota Intelijen Polda Jateng, Begini Kronologinya
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Hal serupa diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro yang mengungkapkan, pihaknya menemukan pabrik yang mengemas ulang dan mengurangi takaran Minyakita di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
BAZNAS Wujudkan SDGs dengan Pemberdayaan Umat Lewat Zakat
Praperadilan Hasto Gugur. Magdir Pertanyakan Bukti KPK
KPK Ungkap Alasan di Balik Penyidik Menggeledah Rumah Ridwan Kamil
Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah yang Sudah Ditetapkan BAZNAS RI