• Senin, 22 Desember 2025

Tom Lembong Didakwa Jaksa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 12:15 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jalani sidang perdana.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jalani sidang perdana.



KONTEKS.CO.ID
- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, tindakan korupsi dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene Then Sdan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.

Kemudian juga Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca kPresiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Ali Sandjaja Boedidarmo.

Baca Juga: Prabowo Ingin Pejabat Danantara Bersih dari Titipan, Buka Opsi dari Luar Negeri  

Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang saat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016, dan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

“Merugikan keuangan negara Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 ‘Maret 2025.Baca Juga: Tugas Polisi Bertambah, Kini Bareskrim Polri Pelototin Pergerakan Harga Saham

Sebelum sidang digelar, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan langsung mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari mengatakan, dalam persidangan perkara dugaan importasi gula ini, pihaknya akan membuka semua informasi yang diketahui. Kata Ari, Tom Lembong sudah siap menghadapi dakwaan jaksa di ruang sidang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X