Kata dia, Kejagung juga telah menghitung secara seksama total nilai kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp193,7 triliun.
"Kejaksaan Agung itu pintar-pintar orangnya, pasti sudah punya dua bukti yang cukup (untuk menetapkan tersangka dugaan kasus Pertamina)," tuturnya.
Baca Juga: Gunung Ibu Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1 Km di Atas Puncak, Warga Diimbau Waspada
Menurut Mahfud, permufakatan jahat di sektor perminyakan sudah ada sejak era Orde Baru.
Kekinian, lanjutnya, praktik itu kembali berulang. Penyebabnya, situasi yang lebih 'kondusif'.
Mahfud berpandangan, presiden semestinya bisa saja menginstruksikan mengungkap dugaan perkara yang ada.
"Sehingga dengan demikian mari kita lihat ini, perkembangan Pertamax agar terus mudah-mudahan tidak ada yang menghambat lagi dari dalam, dibuka, dibongkar saja," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Janji Penuhi Hak Karyawan Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja
Korupsi Pertamina, Erick Thohir Bantah Kecolongan dan Tolak soal Oplosan Pertamax
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan, Ditutup 5 Maret 2025
KH Akhmad Said Asrori: Memasuki Ramadan, Umat Islam Harus Tebarkan Cinta
Kakorlantas Jamin Negara Pasti Hadir dalam Mudik Lebaran 2025