Saat ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dari pengungkapan awal ini diketahui bahwa ditemukan indikasi tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar.
Baca Juga: Reformasi Tak Setengah Hati, Kisah Georgia Berantas Korupsi Bisa Jadi Inspirasi Presiden Prabowo
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.
Sementara dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah.
Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.***
Artikel Terkait
Kasus Pertamax Oplosan, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
Minta ke Wajib Pajak Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak, Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Jadi Tersangka KPK
Begini Modus Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Pertamina Bantah Kejagung, Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi dan Tak Ada Oplosan
Pertalite Diduga Dioplos Jadi Pertamax, Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina
Kerugian Korupsi Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Rp193,7 Triliun Setahun, Korupsi Sudah Lima Tahun