Sejak awal 2020, Harun Masiku masih jadi buron hingga saat ini.
Baca Juga: Prabowo Gaspol! 15 Megaproyek Hilirisasi Dimulai Tanpa Investasi Asing
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis pekan lalu, majelis hakim praperadilan menolak gugatan praperadilan Hasto.
Saat ini Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya tersebut. Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto yang kedua akan digelar 3 Maret mendatang.
Baca Juga: Bank Indonesia Suntik Likuiditas Rp295 Triliun ke Perbankan, Minta Bank Genjot Kredit
Dengan dasar itu, kubu Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka. Permohonan itu juga disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK. Hasto berharap Dewas KPK merekomendasikan penundaan pemeriksaan hingga praperadilan kedua ketok palu.***
Artikel Terkait
Tiba di KPK, Hasto Kristiyanto Bawa Pengacara dan Dokumen: Saya akan Beri Keterangan Sebaik-baiknya
Tim Hukum PDIP Minta Penyidik KPK Kasih Kesempatan Uji Keabsahan Status Tersangka Hasto
Hal yang Bikin Hasto Kristiyanto Percaya Diri Diperiksa KPK: Kalimat Sakti Soekarno dan 1.000 Pengacara
Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan
Hasto Kristiyanto Kembali Buka Suara, Ungkap Intimidasi Penyidik KPK dan Incar Orang Terdekat Megawati