Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, aturan ini bermaksud mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.
Diharapkan, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***