KONTEKS.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan melakukan verifikasi ulang terhadap 105.225 data penerima KJP Plus tahap I 2024.
Sebelumnya, Disdik Jakarta mencoret 105.225 data penerima KJP Plus di tahap II.
Nantinya, jika ternyata memenuhi persyaratan, penerima yang dicoret akan kembali masuk dalam penyaluran KJP Plus tahap I pada 2025 mendatang.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, PDIP Merespons Keras
"Pada prinsipnya Disdik akan melakukan verifikasi ulang atas 105.225 data para siswa penerima KJP Plus tahap I 2024 namun tidak memenuhi syarat pada penyaluran KJP Plus tahap II 2024," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengutip Selasa, 24 Desember 2024.
Sarjoko merinci, dari 105.225 data penerima KJP Plus yang dicoret, sebanyak 15.545 di antaranya telah tidak memenuhi persyaratan.
Sebab, memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di antara Rp1 miliar.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Setelah Pimpinan KPK Mengucapkan Sumpah Janji di Hadapan Presiden
Namun demikian, Pemprov memberikan kesempatan bagi warga untuk mengklarifikasi asetnya tersebut.
"Dari jumlah tersebut, 15.545 di antaranya gugur karena terdapat data kepemilikan mobil dan atau aset dengan nilai di atas Rp1 miliar," ujarnya.
Berdasarkan keterangan data DPRD Jakarta, data 105.225 penerima KJP tahap II 2024 yang dicabut merujuk hasil verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.
15.545 di antaranya memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar yang artinya tak sesuai dengan kriteria penerima KJP.
Sementara itu, yang tidak prioritas sebanyak 89.680 penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta Muhammad Thamrin meminta masyarakat mengklarifikasi kepemilikan harta tersebut di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan (Disdik).