metro

Bakar Sampah di Ruang Terbuka Jakarta Bakal Kena Sanksi, Pramono: Harus Ada Payung Hukum!

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Foto: dok. Pemprov DKI)

KONTEKS.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan pentingnya regulasi sebelum penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakar sampah di Jakarta.

Wacana itu menyeruak menyusul keluhan masyarakat yang resah terhadap asap dan polusi dari praktik pembakaran sampah di Ibu Kota.

"Jakarta ini kan kota yang harus tetap tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya," ujar Pramono, Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Awas, Warga Jakarta yang Nekat Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Disanksi

Selain penerapan sanksi sosial, Pramono juga menyoroti solusi teknologi dalam pengelolaan sampah, yaitu melalui Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Proyek ini bertujuan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar untuk energi, sehingga masalah sampah bisa diubah menjadi sumber daya yang bernilai.

"Sekarang ini seperti yang teman-teman ketahui, untuk Rorotan yang kita sedang lakukan komisioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," imbuh dia.

Politikus PDI Perjuangan itu menekankan bahwa persoalan sampah di Jakarta bukan hal baru, dan dibutuhkan inovasi serta terobosan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dirinya optimistis, jika RDF Rorotan dan sistem waste to energy berjalan lancar, sampah bukan lagi masalah, melainkan harta karun yang bisa dimanfaatkan.

"Kalau Rorotan bisa berjalan dengan baik, kemudian waste to energy berjalan dengan baik, saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat sekarang menjadi harta karun," ujarnya.

"Karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan agar mudah bagi masyarakat," tutup Pramono.

Baca Juga: Viral Kota di Negara Tetangga Indonesia Ini Dicap sebagai Salah Satu Kota Terjorok Asia, Penuh Lautan Sampah!

Wacana Sanksi Sosial Pembakar Sampah

Sebelumnya diwartakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi warganya yang nekat membakar sampah di ruang terbuka. Sanksi tersebut berupa publikasi wajah di media sosial dan ruang publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi tersebut untuk membuat pelaku jera. Selain itu juga untuk mendorong perubahan perilaku warga yang membuat polusi.

Halaman:

Tags

Terkini