metro

Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota: Panduan Lengkap dan Mudah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:11 WIB
Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/naoreliyahuu)

KONTEKS.CO.ID - Pindah domisili ke kabupaten atau kota lain bukan hal yang jarang terjadi. Biasanya karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau mengikuti anggota keluarga.

Jika Anda mengalami hal ini, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK).

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara pindah KK antarkabupaten atau antarkota.

1. Pahami Jenis Pindah Domisili

Perpindahan penduduk antarkabupaten atau antarkota tergolong dalam perpindahan eksternal, yang memerlukan proses lebih kompleks dibandingkan pindah dalam satu wilayah.

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem 12–18 Juli 2025, Musim Kemarau Belum Merata

2. Syarat Dokumen Pindah KK

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Kartu Keluarga (KK) lama

  • KTP-el seluruh anggota keluarga yang pindah

  • Surat pengantar RT/RW

  • Formulir permohonan pindah (F-1.03)

  • Surat pernyataan bermaterai (jika diperlukan)

  • Bukti domisili di tempat tujuan (misalnya kontrak rumah)

Catatan: Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing. Selalu cek ke Disdukcapil setempat.

3. Proses Pengurusan Pindah KK

Langkah 1: Mendapatkan Surat Pengantar

Datang ke ketua RT dan RW untuk meminta surat pengantar pindah. Surat ini jadi dasar pengajuan ke kelurahan.

Halaman:

Tags

Terkini