KONTEKS.CO.ID - Pindah domisili ke kabupaten atau kota lain bukan hal yang jarang terjadi. Biasanya karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau mengikuti anggota keluarga.
Jika Anda mengalami hal ini, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara pindah KK antarkabupaten atau antarkota.
1. Pahami Jenis Pindah Domisili
Perpindahan penduduk antarkabupaten atau antarkota tergolong dalam perpindahan eksternal, yang memerlukan proses lebih kompleks dibandingkan pindah dalam satu wilayah.
Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem 12–18 Juli 2025, Musim Kemarau Belum Merata
2. Syarat Dokumen Pindah KK
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
-
Kartu Keluarga (KK) lama
-
KTP-el seluruh anggota keluarga yang pindah
-
Surat pengantar RT/RW
-
Formulir permohonan pindah (F-1.03)
-
Surat pernyataan bermaterai (jika diperlukan)
-
Bukti domisili di tempat tujuan (misalnya kontrak rumah)
Catatan: Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing. Selalu cek ke Disdukcapil setempat.
3. Proses Pengurusan Pindah KK
Langkah 1: Mendapatkan Surat Pengantar
Datang ke ketua RT dan RW untuk meminta surat pengantar pindah. Surat ini jadi dasar pengajuan ke kelurahan.
Tags
Artikel Terkait
-
Segera Cek! NIK e-KTP Anda Mungkin Terdaftar Sebagai Penerima BPNT Rp600 Ribu!
-
NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Blokir & Lindungi Diri
-
Cara Menghapus NIK KTP Ganda: Panduan Lengkap dan Resmi
-
Cara Beli dan Link Tiket Hammersonic 2026, 9 Juli Pukul 13.00 WIB, Konser My Chemical Romance Jadi Buruan
-
Cara Mudah Daftar IndiHome Online, Bisa dari Rumah Tanpa Ribet
-
Cara Membuat Twibbon untuk MPLS 2025 dengan Mudah dan Cepat