KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlakukan pajak hiburan untuk 21 jenis olahraga komersial yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan tersebut pada Senin, 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.
Sejumlah fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Baca Juga: Bangun Sistem Pertahanan Berbasis AI, Mahasiswa Unhan Raih 2 Emas di Kompetisi Desain di Tokyo
“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, mengutip Selasa, 8 Juli 2025.
Kata Lusiana, bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal.
Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Baca Juga: 5 Alasan Jangan Buru-buru Beli Mobil Listrik: Ulasan Kritis Chris Delano Viral di YouTube
Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.
Tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.
Namun, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar: Arab Saudi Kemungkinan Tak Lagi Batasi Kuota Haji, Daftar Tunggu Makin Pendek
Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:
1. Jetski
2. Kolam renang