KONTEKS.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali angkat suara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kekinian, Ranperda itu sedang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Menurut Pramono, Ranperda itu tidak spesifik melarang orang merokok. Tapi, tidak bisa merokok di tempat publik yang banyak orang.
Baca Juga: Presiden Prabowo Mengumumkan Gaji Hakim Naik, Tertinggi 280 Persen
Secara prinsip, kata dia, sudah menanggapi usulan Perda tersebut.
"Perda rokok itu bukan berarti nggak boleh merokok. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," kata Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 12 Juni 2025.
Pihaknya, kata Pramono, akan menyiapkan fasilitas khusus bagi yang hendak merokok.
Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.
"Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu," ujarnya.
"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan nggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," lanjutnya.
Dia lantas berbicara soal sanksi. Menurut Pramono, nominal sanksi dari pelanggar kebijakan larangan merokok di fasilitas publik masih dalam pembahasan.
Baca Juga: IndoDefense 2025, Kendaraan Tempur Marder 1A3 Jerman Jadi Andalan Pasukan Mekanis TNI AD
"Urusan rokok karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," imbuhnya.