• Senin, 22 Desember 2025

Pramono Anung Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Tidak Spesifik Melarang Merokok

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 13:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bicara soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (Dok Sekretariat Kabinet)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bicara soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (Dok Sekretariat Kabinet)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.

Dalam bab III Pasal 16-17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok.

Salah satunya, denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati menjelaskan soal sanksi itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga: Peresmian Kampus Unhan Diwarnai Duet Kebangsaan Kapolri dan Panglima TNI

"Pertama, adalah larangan merokok di KTR. Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda, pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Ani.

Ani mengatakan, sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya, pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta.

Sanksinya denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000," jelasnya.

Kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X