KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta diminta mengkaji ulang rencana larangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Berdasarkan data Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DKI Jakarta), 96,7 persen hotel mengalami penurunan tingkat hunian sepanjang kuartal I-2025.
Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, rencana larangan merokok di tempat hiburan malam itu akan berdampak terhadap kondisi industri dan market segmen jasa dan pariwisata yang semakin anjlok.
Baca Juga: Puji Beckham Putra, Patrick Kluivert Siap Beri Kesempatan Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sutrisno meminta, pemerintah membantu dari sisi pasar agar masyarakat bisa berkunjung dan datang ke Jakarta.
"Kedua, tentu jangan banyak aturan-aturan yang semakin membebani, yang menimbulkan beban biaya yang pada akhirnya membuat hotel tidak bisa bertahan," kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
"Nantinya malah banyak berguguran, nanti malah pemerintah juga yang kesulitan karena banyak kehilangan pemasukan dari pajak hotel, meningkatnya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya," lanjutnya.
Baca Juga: Aktor Roy Marten dan Dwi Yan Dilaporkan ke Bareskrim, Terseret Kasus Tambang Ilegal di Jambi
Disebutkan, para pelaku usaha pun sudah mulai melakukan langkah efisiensi.
Berdasarkan survei PHRI, terjadi pemangkasan tenaga kerja utamanya pekerja kontrak dan harian lepas.
Bahkan, sejumlah hotel telah menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen.
PHRI juga mengingatkan, jika PHK terjadi secara luas, maka dampaknya akan menjalar ke berbagai sektor lain.
Pasalnya, industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.