• Sabtu, 18 April 2026

Diduga Banyak Melanggar, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Didesak Pecat Rektor Unsrat

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 18 Februari 2025 | 10:57 WIB
Massa dari KOMITs desak Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pecat Rektor Unsrat (Dok: Istimewa)
Massa dari KOMITs desak Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pecat Rektor Unsrat (Dok: Istimewa)

Namun, kata Ronald, terjadi keanehan karena keputusan Rapat Pleno Senat Unsrat yang menyatakan bahwa Berty Sompie tidak lolos seleksi, tiba-tiba saja dianulir.

Sebabnya, terbit surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi tersebut.

"Berbekal surat inilah, Berty Sompie kemudian melenggang untuk maju dalam pemilihan Rektor Unsrat Periode 2022-2026,” ungkap Ronald.

Ronald menilai, surat rekomendasi tersebut sangat kontroversial. Sebab, isi dari surat tersebut melanggar Pasal 4 huruf d Permendikbudristek No. 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga: Begini Pengamanan Cristiano Ronaldo Jika Pesawatnya Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Menurutnya, pada Mei 2024 Tim Inspektorat Kemendikbudristek telah membuat rekomendasi kepada Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar melakukan peninjauan dan menarik kembali surat No 1049/E.E1/KP.05.02/22 Tanggal 2 November 2022 yang diberikan kepada Berty Sompie terkait rekomendasi Pencalonan Bakal calon Rektor Unsrat periode 2022-2026.

Ronald mengatakan, Berty Sompie sangat layak segera dipecat karena banyak melakukan pelanggaran dan penuh kontroversi.

Ronald merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan Berty Sompie saat menjabat sebagai rektor Unsrat yang diterima KOMITs.

Yakni, melantik Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat yang telah lewat umur (melanggar Permen Statuta Unsrat), melantik Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat yang telah lewat umur (melanggar Permen Statuta Unsrat).

Kemudian, melantik Warek bidang 3 Unsrat yang telah lewat umur (Melanggar Permen Statuta Unsrat), memindahkan program S2 monodisiplin dari fakultas-fakultas ke Pascasarjana (melanggar Permendikbud No. 49/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulang.

Baca Juga: Kenangan Kim Sae Ron, 7 Drama dan Film Terbaik yang Wajib Ditonton

Selanjutnya, konspirasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 dan penyimpangan penerimaan jalur afirmasi Fakultas Kedokteran dimana bukan untuk anak-anak kategori 3T, tetapi untuk anak-anak pejabat sebanyak 14 mahasiswa.

Lalu, membiarkan jabatan Plt beberapa Kepala Bagian hingga 2 tahun 2 bulan dan tidak melaksanakan temuan Itjen terkait jabatan Plt.

Kemudian, intervensi penerimaan calon mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis, dengan memerintahkan bahkan menekan pimpinan bagian bedah untuk membatalkan kelulusan salah satu calon mahasiswa PPDS.

Terakhir, memaksa calon mahasiwa PPDS untuk mundur dari kelulusan sebagai mahasiswa PPDS Bedah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X