"Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya. Itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," sebutnya.
Sebagai informasi, Pergub No.2/2025 oleh Pj Gubernur Jakarta itu telah terbit pada 6 Januari 2025.
Baca Juga: Ibunda Meninggal Dunia, Mahfud MD: Tentu Saya Menangis Tapi Terus Berdoa
Pergub itu mengatur tata cara izin untuk ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 tertuang, ASN yang ingin punya lebih dari satu istri atau berpoligami wajib dapat izin dari Pejabat yang berwenang sebelum menikah.
Jika melanggar, ASN akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Masih Terus Dicari, Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza Sudah 6 Orang
14 Orang Masih Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza, Ini Identitasnya
Evakuasi Korban Kebakaran Glodok Plaza Terkendala Hingga Petugas Temukan 6 Korban Jiwa
Lima Korban Tewas Kebakaran Plaza Glodok Paling Banyak di Ruang Karaoke, Begini Gambaran Kondisi Mereka
Jenazah 5 Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Terpotong-potong, Ditemukan di Ruang Karaoke
Tiba di RS Polri dalam Kantong Jenazah, Begini Kondisi Korban Kebakaran Glodok Plaza