• Senin, 22 Desember 2025

Heboh Disebut Terbitkan Pergub ASN Poligami, Begini Bantahan Pj Gubernur Jakarta  

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:45 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bantah disebut terbitkan pergub ASN poligami  (Dok: Beritajakarta.id)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bantah disebut terbitkan pergub ASN poligami (Dok: Beritajakarta.id)

"Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya. Itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," sebutnya.

Sebagai informasi, Pergub No.2/2025 oleh Pj Gubernur Jakarta itu telah terbit pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: Ibunda Meninggal Dunia, Mahfud MD: Tentu Saya Menangis Tapi Terus Berdoa

Pergub itu mengatur tata cara izin untuk ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 tertuang, ASN yang ingin punya lebih dari satu istri atau berpoligami wajib dapat izin dari Pejabat yang berwenang sebelum menikah.

Jika melanggar, ASN akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X