• Senin, 22 Desember 2025

Heboh Disebut Terbitkan Pergub ASN Poligami, Begini Bantahan Pj Gubernur Jakarta  

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:45 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bantah disebut terbitkan pergub ASN poligami  (Dok: Beritajakarta.id)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bantah disebut terbitkan pergub ASN poligami (Dok: Beritajakarta.id)

 


KONTEKS.CO.ID - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub baru. Namun, belakangan dikaitkan dengan izin ASN bisa poligami.

Hal itu tertuang dalam Pergub No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Teguh Setyabudi pun membantah terbitnya pergub tersebut untuk mendukung ASN untuk poligami.

Baca Juga: Shin Tae Yong Main Film Ghost Soccer, Job Entertainment Makin Kenceng

Kata Teguh, penertiban aturan tersebut justru untuk melindungi keluarga pegawai pemerintah.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” bantahnya kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.

Dalam Pergub No.2/2025 itu, kata Teguh, mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN di Jakarta.

Baca Juga: Pagar Laut Dibongkar TNI AL, Pasukan Elite Kopaska Diterjunkan

Dengan adanya aturan itu, ASN yang hendak poligami atau cerai harus mendapat izin atasannya.

"Kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan," ujarnya.

"Sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” lanjut Pj Gubernur Jakarta.

Baca Juga: Dilarang Main Gim Free Fire dan Mobile Legends di Ponsel, Remaja Putri Nekat Gantung Diri di Dapur

Menurut Teguh, terbitnya aturan tersebut bukan berarti mengizinkan bahkan melanggengkan poligami.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X