KONTEKS.CO.ID - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub baru. Namun, belakangan dikaitkan dengan izin ASN bisa poligami.
Hal itu tertuang dalam Pergub No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Teguh Setyabudi pun membantah terbitnya pergub tersebut untuk mendukung ASN untuk poligami.
Baca Juga: Shin Tae Yong Main Film Ghost Soccer, Job Entertainment Makin Kenceng
Kata Teguh, penertiban aturan tersebut justru untuk melindungi keluarga pegawai pemerintah.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” bantahnya kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.
Dalam Pergub No.2/2025 itu, kata Teguh, mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN di Jakarta.
Baca Juga: Pagar Laut Dibongkar TNI AL, Pasukan Elite Kopaska Diterjunkan
Dengan adanya aturan itu, ASN yang hendak poligami atau cerai harus mendapat izin atasannya.
"Kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan," ujarnya.
"Sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” lanjut Pj Gubernur Jakarta.
Baca Juga: Dilarang Main Gim Free Fire dan Mobile Legends di Ponsel, Remaja Putri Nekat Gantung Diri di Dapur
Menurut Teguh, terbitnya aturan tersebut bukan berarti mengizinkan bahkan melanggengkan poligami.
Artikel Terkait
Masih Terus Dicari, Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza Sudah 6 Orang
14 Orang Masih Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza, Ini Identitasnya
Evakuasi Korban Kebakaran Glodok Plaza Terkendala Hingga Petugas Temukan 6 Korban Jiwa
Lima Korban Tewas Kebakaran Plaza Glodok Paling Banyak di Ruang Karaoke, Begini Gambaran Kondisi Mereka
Jenazah 5 Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Terpotong-potong, Ditemukan di Ruang Karaoke
Tiba di RS Polri dalam Kantong Jenazah, Begini Kondisi Korban Kebakaran Glodok Plaza