KONTEKS.CO.ID - Jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil SIM Keliling Jakarta, hari ini Jumat, 17 Januari 2025.
Bagi Anda yang memiliki SIM dan hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi yang disediakan Polda Metro Jaya.
Khusus bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjangnya di sini.
Baca Juga: 4 Fakta Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Sempat Terjebak Hingga Wanita Pekerja Diskotek yang Hilang
Layanan Mobil SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Suara Ledakan Kejutkan Petugas dan Warga Saat Kebakaran Glodok Plaza, Ini Penyebabnya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Seorang Perempuan Pekerja Diskotek Dilaporkan Hilang Usai Kebakaran Glodok Plaza
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Artikel Terkait
Ada di 14 Titik, Simak Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Petugas Damkar Butuh Waktu 7 Jam untuk Melokalisir Kobaran Api di Kebakaran Glodok Plaza
Petugas Damkar Sisir Bagian dalam Gedung Kebakaran Glodok Plaza
Petugas Kesulitan Padamkan Kebakaran Glodok Plaza, Api Diduga Berasal dari Area Diskotek dan Kafe
Seorang Perempuan Pekerja Diskotek Dilaporkan Hilang Usai Kebakaran Glodok Plaza