KONTEKS.CO.ID - Jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil SIM Keliling Jakarta, hari ini Kamis, 16 Januari 2025.
Segera perpanjang di lima lokasi yang disediakan Polda Metro Jaya jika izin Anda sudah hampir habis.
Nah, khusus bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjang layanan ini.
Baca Juga: Penjelasan TNI Soal Penemuan Jasad Brigjen dengan KTA BIN di Marunda
Layanan perpanjangan Mobil SIM Keliling di Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Pensiunan Brigjen TNI Tewas di Perairan Marunda, Ini Kata Puspen dan Rekam Jejaknya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Baca Juga: Pensiunan Brigjen TNI Tewas Mengambang di Marunda, Mobil Terekam CCTV dan Melintas ke Dermaga
Artikel Terkait
Kontrak Sandi Damkar Depok Akan Diperpanjang Usai Dedi Mulyadi Turun Tangan, Tapi Ada Syaratnya
Merebak Fenomena Koin Jagat Berhadiah Ratusan Juta, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Buka Suara untuk Para Hunter
Pemprov Keluarkan Peringatan Dini Wilayah Rawan Tanah Longsor di Jakarta, Ini Daftarnya
Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG Prediksi Akan Hujan Ringan Hingga Sedang
Heboh Lagi Penemuan Pagar Laut dari Bambu di Perairan Bekasi, Sudah Menyerupai Tanggul Raksasa
Kronologi Pensiunan Brigjen TNI Tewas Mengambang Usai Mobil Diduga Tercebur ke Laut