• Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Ditolak Pengusaha, UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,1 Juta

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 12:06 WIB
UMK Depok 2025 naik 6,5 persen (Dok Pixabay)
UMK Depok 2025 naik 6,5 persen (Dok Pixabay)

 

 

 

KONTEKS.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2025 naik 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, UMK Depok 2025 menjadi Rp5.195.720 dari sebelumnya Rp4.878.612.

Penetapan UMK Depok 2025 itu usai rapat Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha, Jumat 13 Desember 2024.

Awalnya, UMK Depok 2025 naik 6,5 persen mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, Pemprov Umumkan UMP Jakarta 2025 Jadi Rp5,3 Juta

"Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan UMK Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 Tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.720,78,” kata Kadisnaker Kota Depok Sidik Mulyono, dalam keterangannya, Senin 16 Desember 2024.

Kenaikan 6,5 persen itu dengan nominal rupiah sebesar Rp317.109,78 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga: Depok Tertinggi Keempat, Ini Daftar Kenaikan UMK di Jawa Barat

Sidik mengatakan, dalam rapat terjadi pertentangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tidak setuju soal kenaikan UMK 6,5 persen.

“Dalam rapat, pihak Apindo menyampaikan keberatan. Tetapi karena sudah ada ketetapan di Permenaker 16 yang tidak memungkinkan (UMK) untuk lebih atau kurang, jadi mau tidak mau mereka setuju kenaikan 6,5 persen tersebut,” ungkapnya.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok Tahun 2025 meningkat 7,5 persen.

“Dewan Pengupahan Kota Depok juga menyepakati nilai UMSK Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2025,” kata Sidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X