KONTEKS.CO.ID - Seorang warga Jakarta Selatan, Egir Rivki mendadak dikirim surat tilang elektronik atau ETLE dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Padahal, dia tak melanggar lalu lintas seperti yang disebutkan dalam surat dan mobilnya terparkir di rumah.
Surat tilang itu diterima Rivki pada Rabu 9 November 2022 kemarin. Dia diduga telah melanggar aturan lalu lintas.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya telah melanggar aturan soal pemakaian sabuk pengaman.
"Pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang ETLE," kata Rivki saat dihubungi, Kamis 10 November 2022.
Dalam surat itu disebutkan, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE adalah Daihatsu Sirion warna hitam bernomor polisi B-****-SRX.
Rivki membenarkan jika pelat tersebut miliknya. Namun, mobilnya Daihatsu Sirion warna abu-abu metalik, bukan hitam.