KONTEKS.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut tetap dapat menentukan kebijakan jelang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, hal tersebut tak menyalahi aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ungkap Yayan, dalam keterangan tertulis dikutip, pada Rabu 14 September 2022.
Dikatakan Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir.
Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.