• Senin, 22 Desember 2025

Anies Masih Bisa Tentukan Kebijakan Jelang Akhir Masa Jabatan, Ini Aturannya

Photo Author
- Rabu, 14 September 2022 | 10:28 WIB
Anies Baswedan mengibaratkan gelas 250 cc dituang air satu liter (Dok Istimewa)
Anies Baswedan mengibaratkan gelas 250 cc dituang air satu liter (Dok Istimewa)



"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” terangnya.





Dikatakan Yayan, ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.





Hal tersebut diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.





Yayan menyatakan, sidang paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanyalah rangkaian proses administrasi semata.





“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata dia.





Sebelumnya, Anies Baswedan diminta untuk tidak melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjelang lengser 16 Oktober 2022 mendatang.





Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.





"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X