• Senin, 22 Desember 2025

DTKJ Minta Pemprov DKI Implementasikan Tarif Terintegrasi Rp10 Ribu Imbas Naiknya BBM

Photo Author
- Jumat, 9 September 2022 | 17:19 WIB
Angkutan Umum (Dok Mediaindonesia)
Angkutan Umum (Dok Mediaindonesia)



Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT Ketentuan itu telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.





Namun demikian, setelah disahkan Dishub tetap melaksanakan uji coba beberapa waktu sebelum benar-benar resmi diterapkan. Dishub DKI akan meresmikan penerapan tarif integrasi pada pertengahan September 2022.





Diketahui, pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta harga BBM non-subsidi Pertamax.





Kenaikan harga BBM ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Sabtu (3/9). Harga baru BBM itu telah berlaku mulai pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X