KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat bekerja profesional menyelidiki ihkwal penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E 2022 di Jakarta.
Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurutnya, ada penyelewengan wewenang dari Anies Baswedan dalam menyelenggarakan Formula E.
"Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini merupakan tanggung jawab KPK, yang diharapkan profesional dan serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi atau tanggung jawabnya," kata Gilbert, Rabu (7/9).
Gilbert mengatakan, Pemprov DKI tak kunjung melaksanakan audit penyelenggaraan Formula E hingga kini sejak ajang balap mobil listrik digelar pada 4 Juni 2022 lalu.
Gilbert menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk maladministrasi.
"Dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit," ujarnya.
Gilbert juga menyoroti tentang nihilnya transparansi hasil negosiasi ulang antara penyelenggara Formula E sekaligus BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dengan Formula E Operation (FEO).