Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Adapun A melaporkan Y terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.
Budi mengatakan, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
Penanganannya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," katanya.***
Artikel Terkait
UI Bakal Bawa Kasus Pelecehan Mahasiswa FH ke Ranah Hukum, 16 Nama Disorot Publik
Kampus Darurat Pelecehan SETARA Institute: Saatnya Tata Kelola Inklusif Jadi Harga Mati!
Ngaku Dilecehkan Saat Usia 19 Tahun, Mahasiswi UBL Laporkan Dosen ke Polisi
Kampus Bukan Tempat Aman? Kemendiktisaintek Desak Satgas PPKS Usut Tuntas Kasus Pelecehan di UI, IPB, dan ITB
Unpad Nonaktifkan Profesor Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi