• Minggu, 21 Desember 2025

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Dua Dokter RS Swasta di Bintaro dan Jakarta Dilaporkan ke PB IDI

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 12:04 WIB
Dua dokter yang bertugas di Bintaro dan Jakarta dilaporkan ke PB IDI (Foto: Pixabay)
Dua dokter yang bertugas di Bintaro dan Jakarta dilaporkan ke PB IDI (Foto: Pixabay)

Dalam laporan itu juga disebutkan, adanya dugaan tindakan medis terkait kehamilan yang dialami DSF dan berujung dugaan aborsi ilegal.

Kuat dugaan, prosedur tersebut melibatkan BH dan JS di dua fasilitas kesehatan terpisah.

Menurut pihak kuasa hukum, tindakan tersebut melanggar prinsip kerahasiaan medis, hak otonomi pasien, dan ketentuan etika kedokteran sebagaimana diatur dalam KODEKI 2012 serta peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Bahkan, usai hubungan pribadi dengan BH terungkap di tempat kerja, DSF disebut mengalami tekanan psikologis baru berupa perundungan.

Tak hanya itu, korban juga disebut mendapat komentar bernada merendahkan dari sejumlah rekan kerja.

Baca Juga: Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut, Ini Penyebabnya

Situasi ini pun membuat korban merasa tidak aman dan terganggu dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan.

Sementara dalam surat pengaduan yang disampaikan, kuasa hukum meminta PB IDI melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh terhadap kedua dokter terlapor.

Kemudian, jika ditemukan pelanggaran diminta diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

PB IDI juga diminta menjatuhkan sanksi organisasi yang paling berat sesuai ketentuan internal apabila para terlapor terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kehormatan profesi.

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Shandy Aulia Jadi Sorotan di Tengah Isu Liar Pejabat BNN

Selanjutnya, PB IDI diminta mendorong Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melaksanakan pemeriksaan disiplin serta melakukan koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tempat para terlapor bekerja untuk mengevaluasi kewenangan klinis masing-masing.

Dalam laporannya, kuasa hukum DSF menekankan pentingnya perlindungan kliennya DSF dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau tindakan balasan di lingkungan kerja.

Hinga kini, IDI belum memberikan keterangan resmi atas pengaduan tersebut demikian pula dengan pihak rumah sakit maupun para terlapor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X