KONTEKS.CO.ID - Operasi Zebra Jaya 2025 akan digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai Senin 17 November 2025.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pelanggaran lalu lintas akan langsung mendapat sanksi tilang, bukan lagi teguran lisan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan bentuk sanksi yang berlaku dalam Operasi Zebra Jaya 2025 hingga 30 November 2025 tersebut.
"Terobos lampu merah, kemudian juga batas kecepatan yang biasa kita kenal dengan balap liar, kemudian juga knalpot brong. Kalau ini kita tidak pakai ditegur lagi, nanti langsung kita tilang," tegasnya saat dihubungi wartawan, Jumat 14 November 2025.
Menurut Komarudin, jenis pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran yang kasat mata hingga berisiko menimbulkan kecelakaan.
Dengan demikian, petugas di lapangan tidak akan lagi memberikan kesempatan berupa teguran lisan.
Penindakan tilang tersebut, kata dia, untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Kemudian, mencegah munculnya potensi bahaya di titik-titik yang selama ini kerap dipenuhi pengendara dengan perilaku tidak tertib.
Namun, selain penindakan Operasi Zebra Jaya 2025 juga akan mengutamakan langkah pencegahan.
Petugas memberikan edukasi kepada pengendara, serta menjaga kelancaran mobilitas di sejumlah ruas yang rawan pelanggaran.
"Jadi bobotnya nanti, terbesar dalam kegiatan ini adalah preemptive, lalu preventive itu masing-masing 40 persen," jelasnya.
"Kemudian terakhir penegakan hukum, 20 persen itu penegakan hukum," imbuhnya.
Operasi Zebra 2025 berlangsung serentak di Indonesia.
Artikel Terkait
Mulai Hari Ini Operasi Zebra 2024: Razia STNK dan SIM!
Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangsel Tilang 256 Pelanggar Lalu Lintas
Siapkan SIM dan STNK Kalian, Kakorlantas Polri Perintahkan Polantas Gelar Operasi Zebra se-Indonesia
Jadwal Operasi Zebra 2025 Korlantas Polri di Seluruh Indonesia Jelang Nataru, Ini Sasarannya
Simpan Tanggal Razianya, Operasi Zebra Jaya Dimulai Pekan Depan!