KONTEKS.CO.ID - Sebuah tragedi kemanusiaan yang menyoroti kegagalan fatal dalam pelayanan transportasi publik terjadi di Jakarta Timur, Rabu, 12 November 2025 pagi.
Seorang pengendara motor berinisial RJ harus tewas dengan cara yang mengenaskan setelah terlindas dan terseret oleh angkot JakLingko di Jalan Raya Cilangkap, Cipayung.
Insiden ini memicu reaksi keras dari pimpinan tertinggi Pemprov DKI Jakarta atas dugaan keteledoran pengemudi.
Kematian RJ sangat brutal. Korban dilaporkan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. Menurut laporan, tubuhnya terseret sekitar lima meter di bawah angkot.
Baca Juga: Usai Cerai dari Tasya Farasya, Ahmad Assegaf Akui Penggelapan Dana Puluhan Miliar dan Sepakat Bayar
Akibatnya, korban mengalami luka yang sangat parah dan fatal di sekujur tubuh, mencakup bagian kepala, hidung, wajah, tangan, perut, dan kaki. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.
Sopir angkot JakLingko, Saptani, dalam pembelaannya mengaku tidak mengetahui bahwa korban sudah terjatuh tepat di depan kendaraannya sebelum ia melaju.
Namun, peristiwa ini telanjur menimbulkan dampak besar, termasuk kemacetan panjang di sepanjang Jalan Raya Cilangkap saat Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang selama ini mendorong penggunaan transportasi publik milik Pemda.
Ia secara tegas menyalahkan praktik ugal-ugalan yang diduga menjadi penyebab utama hilangnya nyawa warga tersebut.
Baca Juga: Alasan Bintang-Bintang Indonesia Mundur dari Australian Open 2025, Termasuk Anthony Ginting dan Ubed
"Saya meminta kepada siapa pun... apakah itu pengemudi JakLingko... enggak boleh ugal-ugalan seperti itu," tegas Pramono yang dilansir pada Kamis, 13 November 2025.
Pramono tidak mau menerima kejadian ini sebagai kecelakaan biasa. Ia menuntut adanya evaluasi total terhadap layanan publik dan meminta agar pengemudi JakLingko tersebut diperiksa secara intensif.
Baginya, harus ada pembeda yang jelas antara kecelakaan murni dan keteledoran yang membahayakan nyawa penumpang serta pengguna jalan lain.
Artikel Terkait
Berbela Sungkawa, Pramono Anung Sebut Pemprov DKI Tanggung Biaya Korban Pohon Tumbang di Dharmawangsa
Pemprov DKI Jakarta Gelar Modifikasi Cuaca 25 Hari ke Depan, Pramono Anung: Cegah Cuaca Ekstrem
Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Utama Banjir Parah di Jaksel, Pramono Sampai Bilang Begini
ASN DKI Gratis Naik Transjakarta, LRT hingga MRT, Ini Penjelasan Pramono: Tak Semua Bergaji Besar
Respons Pramono Anung Usai Kejari Geledah Kantor Wali Kota Jaktim dalam Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit