Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan bansos dan mengembalikan fungsi bantuan agar tepat sasaran.
Selain itu, Gubernur Pramono juga menyebut akan bekerja sama dengan PPATK, kepolisian, dan pihak perbankan untuk melacak pola transaksi yang mengarah pada praktik perjudian daring.
“Tidak hanya soal moral, tapi ini juga soal tanggung jawab keuangan publik. Uang negara tidak boleh berputar di meja judi,” tegas Pramono.
Fenomena Judol Jadi Alarm Sosial Serius
Dengan ratusan ribu warga terlibat dan triliunan rupiah mengalir dalam transaksi ilegal, tantangan Pemprov DKI bukan hanya menindak pelaku, namun juga memperbaiki sistem sosial dan ekonomi yang membuat warga rentan terhadap jebakan judi daring.***
Artikel Terkait
OJK Minta Bank Blokir 27 Ribu Lebi Rekening Diduga Terkait Judol
Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Terlantar di Bandara, Dituding Pelaku Judol
Kejaksaan Bakal Terapkan Kebijakan Tuntut Keras Pelaku Judol
Rano Karno Sebut 602 Ribu Warga Jakarta Main Judol, Termasuk 5.000 Penerima Bansos