• Senin, 22 Desember 2025

Tanggul Beton di Laut Cilincing untuk Reklamasi Pantai, Pemiliknya PT Karya Citra Nusantara

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 11:50 WIB
Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan. Pemiliknya PT PT Karya Citra Nusantara untuk reklamasi pantai (Foto: Istimewa)
Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan. Pemiliknya PT PT Karya Citra Nusantara untuk reklamasi pantai (Foto: Istimewa)

"Bukan (proyek tanggul laut raksasa)," ucapnya.

Timnya, kata Pung Nugrogo, telah melakukan pemeriksaan terhadap tanggul beton di laut tersebut, termasuk izinnya.

Hasilnya, aktivitas di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Tanggul beton dengan panjang 2 hingga 3 kilometer itu muncul di Laut Cilincing, Jakarta Utara.
Kemarin, Pemerintah Provinsi Jakarta menyebut pembangunan tanggul beton itu bukan kewenenangan mereka.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim mengatakan, izin tanggul beton di Cilincing itu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 di HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Mudah

"Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," kata Chico dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.

Sebelumnya, tanggul beton itu viral di media sosial dan dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.

Kawasan tersebut sebelumnya menjadi lokasi lalu lintas perahu dan tempat nelayan pinggiran mencari rajungan.

Imbasnya, nelayan harus menempuh waktu perjalanan yang lebih lama untuk melaut.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo, seorang nelayan menyatakan keresahannya.

"Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," tulisnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X