• Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Kadishub DKI Era Jokowi-Ahok Udar Pristono Tutup Usia

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 18:37 WIB
Mantan Kadishub DKI Jakarta era Jokowi-Ahok, Udar Pristono meninggal dunia (Foto: Instagram)
Mantan Kadishub DKI Jakarta era Jokowi-Ahok, Udar Pristono meninggal dunia (Foto: Instagram)

 

KONTEKS.CO.ID - Kabar duka datang dari dunia perhubungan tanah air. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, meninggal dunia pada Senin, 25 Agustus 2025 pagi tadi sekitar pukul 08.02 WIB.

Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka Komplek Liga Mas Blok F No. 6, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Adapun prosesi pemakaman telah dilangsungkan pada Senin tadi sore, selepas salat Ashar.

Jenazah almarhum dimakamkan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, tepatnya Blok AAI-Petak 001, Blad 171, Unit Islam.

Baca Juga: Kadishub Pematangsiantar Jadi Tersangka Korupsi, Ngaku Diperas Rp200 Juta oleh Oknum Polisi?

“Mohon dimaafkan segala kesalahan beliau semasa hidupnya,” demikian pesan singkat dari pihak keluarga.

Sekadar informasi, Udar Pristono pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI sejak 2010 hingga April 2013.

Namanya juga pernah menjadi sorotan publik lantaran terseret kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di era kepemimpinan Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi) dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada pengadilan tingkat pertama, Udar divonis lima tahun penjara plus denda sejumlah Rp250 juta subsider lima bulan kurungan lantaran terbukti menerima gratifikasi senilai Rp79 juta.

Baca Juga: Kata Kadishub, Setoran Parkir Rp600.000 Dekat Stasiun Cakung untuk Retribusi

Vonis itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang menuntutnya divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan tiga perbuatan pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X