• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Segel Perumahan Pangeran Residence

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Tim Gakkum menyegel Perumahan Pangeran Residen di Pancoran Mas, Depok, Jabar. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Pemkot Depok)
Tim Gakkum menyegel Perumahan Pangeran Residen di Pancoran Mas, Depok, Jabar. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Pemkot Depok)

KONTEKS.CO.ID – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) terdiri dari ‎Pemerintah Kota (Pemkot) Depok‎ dan sejumlah institusi menyegel Perumahan Pangeran Residence di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar).

‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, dilansir dari laman Pemkot Depok, Sabtu, 9 Agutus 2025, menyampaikan, perumahan tersebut disegel sementara.

Citra mengungkapkan, Perum‎ahan Pangeran Residence disegel karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar tata ruang wilayah.

Baca Juga: Pemkot Depok Sosialisasi Pembongkaran Bangli Terminal Jatijajar untuk Akses ke Tol Cimanggis

“Bangunan ini [juga] melanggar garis sepadan SUTET,” kata Citra.

Ia menjelaskan, garis sepadan SUTET yakni harus ada area bebas atau tanpa bangunan seluas 1.000 meter. “Tidak boleh ada bangunan di bawahnya,” ujar dia.

Sebelum melakukan penyegelan, lanjut Citra, pihaknya terlebih dulu ‎melayangkan surat peringatan kepada pihak pengembang Perumahan Pangeran Residence.

Baca Juga: Empat Debt Collector Tarik Paksa Motor Ojol di Beji Depok Berakhir di Sel

“Namun tidak diindahkan pengembang, maka kami tindak secara tegas,” ujarnya.

Perumahan Pangeran Residence dibangun di atas lahan seluas 2 hektare. Pembangunannya masih berlangsung sebelum Pemkot Depok menyegelnya.

Lebih lanjut Citra mengungkapkan, lahan Perumahan ‎Pangeran Residence masuk zona kuning karena daerah rawan bencana khusus, sehingga pembangunannya harus segera dihentikan.

Baca Juga: Sengketa Lahan Stadion Depok Memanas, Rencana Pemkot Bisa Kandas!

‎Wilayah tersebut masuk zona kuning berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022–2042.

“Masyarakat luas perlu tahu, sbelum membeli rumah, cek dulu dampaknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X