KONTEKS.CO.ID - Rencana ambisius Pemerintah Kota Depok membangun stadion berskala internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayung, terancam kandas.
Hal ini menyusul klaim kepemilikan dari PT Tjitajam yang menegaskan bahwa lahan seluas 538.000 meter persegi yang direncanakan sebagai lokasi stadion bukan merupakan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), seperti yang disampaikan Pemkot Depok.
Melalui kuasa hukumnya Reynold Thonak, PT Tjitajam mengajukan hak jawab dan koreksi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyebut tanah tersebut adalah bagian dari aset negara hasil sitaan Satgas BLBI.
“Bidang tanah yang direncanakan akan dilakukan pembangunan hingga saat ini adalah milik PT Tjitajam dan bukan merupakan lahan eks BLBI,” tegas Reynold dalam keterangan resminya, mengutip Sabtu 19 Juli 2025.
Menurut Reynold, kepemilikan tanah itu didukung bukti hukum yang kuat. Ia merinci bahwa lahan tersebut tercatat atas nama PT Tjitajam melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999.
Kepemilikan tersebut, lanjutnya, telah dikuatkan oleh 10 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat diganggu gugat secara legal.
Baca Juga: Kebakaran di Bukit Duri Tebet: 2 Balita, 2 Anak Tewas Mengenaskan Terjebak di Lantai 2
Namun demikian, Satgas BLBI telah memasang plang penyitaan di atas lahan itu pada 17 Mei 2023. Satgas beralasan bahwa lahan tersebut terkait dengan penyelesaian pinjaman BLBI berdasarkan dokumen perjanjian bawah tangan yang tertanggal 11 Desember 1998.
“Kami menyatakan sangat keberatan dengan rencana pembangunan stadion di atas tanah milik klien kami. Ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak kepemilikan dan konflik hukum yang berkepanjangan,” ujar Reynold.
Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya telah menyampaikan rencana pembangunan stadion kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Langkah 3 Wakil Indonesia Terhenti di Perempat Final Japan Open 2025, Habis Sudah Wakil Merah Putih!
Stadion tersebut digadang-gadang akan menjadi fasilitas olahraga representatif bagi warga Depok yang selama ini tidak memiliki stadion berskala nasional.
“Alhamdulillah, dalam pertemuan kami dengan pihak pusat, saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya,” ujar Supian dalam keterangan resmi di situs Pemkot, Sabtu, 5 Juli 2025.
Artikel Terkait
Respons Hakim Yulius, Pansus BLBI: Kita Bersinergi, Cari Penyelesaian Paling Efektif
Tanggapi Yulius Soal Penyelesaian BLBI, Pakar: Itu Terobosan, Membuka Ruang yang Selama ini Tertutup
Baru Capai 31,87%, Jokowi Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI Desember 2024 Kejar Aset Rp110 Triliun
Sosok Raja Tekstil yang Jatuh Bangkrut: Marimutu Sinivasan dan BLBI yang Belum Terbayar
Depok, Bogor, Sukabumi, Gunung Putri Kompak Mati Lampu Hari Ini, Apa Kata PLN?