• Senin, 22 Desember 2025

Viral Diduga Sopir Mobil Dinas Sewa PSK di Pinggir Jalan, Kemhan Sebut Pelat Bisa Dibeli di Shopee dan Tokopedia

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 15:33 WIB
Sopir mobil dinas milik Kemhan diduga sedang sewa PSK di pinggir jalan (Tangkapan layar/@heritagemotors.id)
Sopir mobil dinas milik Kemhan diduga sedang sewa PSK di pinggir jalan (Tangkapan layar/@heritagemotors.id)


KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merespons terkait video viral pengendara mobil yang disebut milik instansinya menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang memastikan pengendara mobil bukan pegawainya.

Menurut dia, pelat dinas yang digunakan pengemudi mobil tersebut merupakan milik pegawai Kemhan yang sudah pensiun.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad Lebih dari Satu Orang

Meski demikian, dia tidak menjelaskan siapa pensiunan tersebut.

"Jadi, memang pelat nomor yang digunakan untuk kegiatan yang di pinggir jalan kemarin, itu memang sebelumnya digunakan oleh pegawai Kemhan yang sudah pensiun dan pegawai tersebut memang sudah menjual mobil itu dan nomor pelatnya sudah ditarik," jelasnya kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Frega menyebut, ada oknum tidak bertanggung jawab yang membeli mobil bekas pensiunan pegawai Kemhan.

Baca Juga: Tujuh Tewas dalam Kecelakaan Mobil Vs Bus di Gresik, Mereka adalah Rombongan Pengantar Umrah

Lalu, menggunakan pelat palsu sesuai pelat dinas mobil tersebut.

Lagi-lagi, Frega enggan menyebutkan secara rinci sosok yang sekarang menggunakan atau membeli mobil tersebut.

"Jadi, memang secara resmi pelat tersebut sudah tidak berlaku. Hanya memang kalau dilihat kan teman-teman bisa lihat ya di Shopee, kemudian di Tokopedia ada yang suka menjual pelat-pelat nomor Kemhan di situ," ujarnya.

Baca Juga: Tabrakan Maut Kereta Komuter dan Trailer Kayu di Gresik: Asisten Masinis Tewas, Gelondongan Tembus Lokomotif

Pihaknya, kata Frega, akan berkoordinasi dengan bagian terkait untuk penertiban toko-toko online yang menjual pelat dinas Kemhan.

"Sehingga, nantinya kita bisa satu pintu kita juga melakukan pendekatan ke aparat terkait," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X