KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2!
Kini, Anda bisa menikmati layanan kelas VIP di rumah sakit berkat skema Coordination of Benefits (COB) yang sedang dijalankan BPJS Kesehatan bersama asuransi swasta.
Skema CoB telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan kini mulai diterapkan lebih luas.
Menurut Rizzky Anugerah, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan bertujuan untuk menghindari pembiayaan ganda dan memungkinkan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan lembaga lain.
"Koordinasi dilakukan BPJS Kesehatan dengan PT Taspen, PT Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, dan penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, seperti asuransi kesehatan tambahan," jelas Rizzky.
CoB memungkinkan peserta JKN untuk naik kelas perawatan saat dirawat inap, dengan catatan rumah sakit yang dituju juga bekerja sama dengan penyedia asuransi tambahan peserta.
"Misalnya, hak kelas peserta adalah Kelas 2 dan peserta naik ke Kelas 1. Selisih biaya INA CBG antara Kelas 1 dan Kelas 2 dapat dibayarkan oleh asuransi tambahan, sedangkan BPJS Kesehatan membayar biaya INA CBG Kelas 2 sesuai hak peserta," tambahnya.
Baca Juga: Tom Lembong Memutuskan Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacaranya
Bagaimana dengan layanan rawat jalan?
Skema ini juga berlaku untuk layanan poli eksekutif yang tersedia di rumah sakit mitra dan BPJS Kesehatan akan menanggung 75% biaya perawatan.
Jika peserta ingin mendapatkan layanan eksklusif, biaya tambahan hingga maksimal Rp400.000 dapat ditanggung oleh asuransi tambahan atau dibayar secara pribadi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya juga menegaskan bahwa skema ini berlaku untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, serta tetap mengacu pada indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Tak hanya itu, ke depan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan juga akan berubah.