Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan transisi dari sistem INA-CBG menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).
Dengan i-DRG, perhitungan manfaat akan lebih transparan dan total plafon manfaat peserta dapat mencapai hingga 250% dari standar layanan.
Bagi peserta JKN yang memiliki asuransi tambahan, inilah saatnya memanfaatkan skema CoB agar bisa mendapatkan perawatan terbaik tanpa khawatir soal biaya berlebih.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran KM Barcelona, Detik-Detik Penumpang Panik, Lompat ke Laut Selamatkan Diri
Dengan skema ini, layanan kesehatan peserta BPJS di masa depan diharapkan menjadi lebih fleksibel dan berkualitas, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada fasilitas standar.***
Artikel Terkait
Scaling Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!
Wow, Hasil Cukai Rokok Ternyata Sanggup Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan se-Indonesia
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku 10 Juni 2025: Cek Sebelum Aturan Baru KRIS Diterapkan!
Gratis! Cara Mudah Skrining BPJS Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit Kronis
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Konfirmasi Naik atau Tidaknya Tarif Iuran Mulai 2026