KONTEKS.CO.ID - Sidang kelima gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi mengungkap adanya perasaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT secara verbal atau psikis yang dialami Anne Ratna.
Dalam sidang dengan agenda mediasi digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 16 November 2022, Anne Ratna mengaku mengalami hal itu dan tetap ingin sidang gugatan terhadap Dedi Mulyadi diteruskan.
Dalam upaya mediasi, keduanya tak mendapatkan titik temu dan akhirnya memilih untuk bercerai. Selain kekerasan verbal atau KDRT psikis, Anne juga membahasan mengenai nafkah lahir dan batin.
Lalu apa itu KDRT psikis yang dianggap dialami oleh Anne Ratna Mustika itu.
Dikutip dari klikdokter, selain kekerasan fisik, KDRT juga dapat ditandai dengan penyerangan pada psikis korban. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Selain cacian dan makian, tanda kekerasan dalam rumah tangga yang menyerang psikis juga bisa berupa pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial.
Contoh dari bentuk kekerasan ini, yaitu pasangan pencemburu yang melarang pasangannya untuk bergaul dengan siapa pun selain dirinya.