• Senin, 22 Desember 2025

Apa KDRT Psikis, Dialami Anne Ratna dan Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Photo Author
- Rabu, 16 November 2022 | 17:25 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dedi Mulyadi (Dok Istimewa)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dedi Mulyadi (Dok Istimewa)



Kekerasan Psikis suatu Tindak Pidana





Dikutip dari jurnal artikel lex crime yang ditulis Resti Arini, tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya semakin mudah saja terjadi tetapi sangat sulit untuk diketahui. 





Kekerasan psikis yang sering terjadi dalam rumah tangga sering kali dianggap sekedar “bumbu” perkawinan bahkan dianggap biasa saja sehingga pihak luar tidak pantas mencampurinya, padahal dari kekerasan psikis tersebut itulah dapat berkembang menjadi kekerasan lainnya. 





Kekerasan psikis KDRT merupakan suatu tindakan melawan hukum yang mana terhadap pelakunya sudah sepantasnya dikenai sanksi pidana. Selain merupakan suatu tindakan melawan hukum, juga merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 





Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, persoalan kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dahulu hanya sekedar persoalan keluarga sekarang telah berubah menjadi persoalan hukum.





Siapa saja boleh mengadukan kepada aparat penegak hukum atas kasus-kasus kekerasan psikis tanpa perlu takut dianggap sebagai upaya mencampuri keluarga lain.





Barang  siapa  yang  melakukan  tindakan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, maka seseorang tersebut   telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal  45, yaitu: 





1. Setiap orang yang melakukan perbuatan  kekerasan  psikis  dalam  lingkup  rumah tangga sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.9000.000 (Sembilan juta rupiah). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X