• Senin, 22 Desember 2025

Khutbah Jumat 22 Agustus 2025: Mengapa Judol Haram dan Cara Kita Menghindarinya

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:50 WIB
Contoh teks khutbah Jumat tanggal 21 Agustus 2025 dengan tema kenapa judi online atau judol haram dan cara menghindarinya. (MUI)
Contoh teks khutbah Jumat tanggal 21 Agustus 2025 dengan tema kenapa judi online atau judol haram dan cara menghindarinya. (MUI)

Baca Juga: Menhub Ungkap Manfaat Signifikan Penetapan 36 Bandara Internasional, Apa Saja?

Di atas mimbar yang mulia ini, saya berwasiat kepada hadirin jamaah sekalian umumnya dan khususnya kepada diri saya sendiri, marilah kita senatiasa meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kita kepada Allah SWT. dengan cara menunaikan seluruh perintah-Nya dan menjauhkan diri dari segala bentuk larangan-Nya. Yaqinlah bahwa dengan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT kita akan bahagia dan selamat baik di dunia maupun di akhirat kelak. Aamiin.

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah

Perkembangan teknologi sekarang ini, di satu sisi memberikan dampak positif bagi penggunanya, tapi di sisi lain justru dapat memberikan dampak negative dampak yang buruk bagi masyarakat. Salah satu dampak negatif perkembangan teknologi adalah mudahnya mengakses perjudian atau judi online.

Sebenarnya, permainan judi sudah ada sejak dahulu. Namun sekarang bentuknya saja berbeda. Bahkan, judi online sudah seperti game online yang dapat dimainkan di mana saja dan kapan saja melalui ponsel pintar masing-masing.

Dahulu, untuk berjudi seseorang harus pergi ke tempat-tempat tertentu dan melakukannya secara langsung. Kini, dengan internet, praktik perjudian telah berubah bentuk menjadi digital—bisa diakses dari rumah, kamar, bahkan dari tempat ibadah melalui ponsel pribadi. Cukup dengan mengunduh aplikasi, bergabung di situs tertentu, atau bahkan melalui media sosial, seseorang dapat terlibat dalam perjudian tanpa harus terlihat oleh orang lain.

Baca Juga: Ini Deretan 22 Kendaraan Mewah, Disita Saat OTT Wamenaker Immianuel Ebenezer 

Perjudian online tidak lagi berbentuk meja kasino atau dadu, tetapi tersembunyi dalam bentuk game-game berhadiah uang, taruhan olahraga digital, hingga permainan yang terlihat seolah-olah biasa, padahal di baliknya terdapat sistem taruhan dan pengambilan keuntungan haram.

Dengan maraknya internet dan teknologi, seseorang kini bisa berjudi hanya lewat genggaman tangan. Bahkan anak-anak dan remaja dapat dengan mudah mengakses situs dan aplikasi judi yang tersebar di berbagai platform.

Mudahnya mengakses permainan judi sebenarnya merupakan suatu ancaman. Sebab, banyak sekali dampak-dampak negatif dari bermain judi.

Islam sejak awal telah mengharamkan segala bentuk perjudian, baik tradisional maupun modern. Hukum judi tidak berubah meskipun bentuknya berganti rupa. Judi tetaplah judi, baik dilakukan dengan kartu, dadu, lotre, atau klik di layar ponsel.

Perjudian apapun bentuknya jelas hukumnya haram dan jika dilakukan termasuk perbuatan dosa. Karena itu, sebagai seorang muslim yang takut akan siksa neraka sudah seharusnya menjauhi permainan judi bahkan meninggalkannya.

Baca Juga: Putin Siap Bertemu Zelensky dengan Syarat, Rusia Pertanyakan Legitimasi Kesepakatan Ukraina  

Di zaman sekarang, mengakses perjudian secara online sangatlah mudah. Ada ratusan bahkan jutaan situs judi yang masih bisa diakses masyarakat dan belum bisa dicegah secara maksimal oleh pemangku kebijakan. Padahal di dalam Al-Qur'an sudah jelas bahwa judi adalah perbuatan yang haram, sebagaimana firman Allah Swt yang terdapat dalam Al-Qur'an, surat Al Maaidah ayat 90, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X