Hal ini juga ditegaskan dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang menyebutkan bahwa pelayanan dengan tujuan estetika tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS.
Begini Alur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Waspada! Ini Dia 20 Password Terpopuler di Indonesia 2024, Jangan Sampai Kamu Pakai Salah Satunya!
1. Kunjungi Faskes Pertama
Peserta BPJS harus datang ke Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai faskes tingkat pertama.
Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter akan mengevaluasi kondisi mulut dan gusi Anda.
Jika ditemukan indikasi medis seperti radang gusi, maka scaling bisa langsung dilakukan di faskes tersebut.
3. Rujukan Bila Diperlukan
Bila kasus Anda lebih kompleks dan membutuhkan penanganan lanjutan, dokter di faskes pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis.
Dengan mengetahui alur layanan ini, Anda dapat merawat kesehatan mulut secara optimal tanpa terbebani biaya pengobatan.
Yuk, manfaatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan dengan bijak dan sesuai aturan!***
Artikel Terkait
Cari Tempat di 'Luar' Normal? Ini Dia 5 Cafe Rooftop di Jakarta dengan View Kece Badai!
5 Cafe Dekat Stasiun Juanda Buat Nongkrong Asyik dan Lepas Penat
Liburan Murah Meriah di Situ Tamansari Bogor, Cocok Buat Jogging dan Nongkrong Asyik
Deretan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Mulai dari yang Gaul hingga Serius
Daftar Cuti Bersama Mei 2025, Intip Tips Manfaatkan Libur Panjang