• Senin, 22 Desember 2025

Scaling Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Photo Author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:10 WIB
Scaling Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya! (Freepik.com/bearfotos)
Scaling Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya! (Freepik.com/bearfotos)

Hal ini juga ditegaskan dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang menyebutkan bahwa pelayanan dengan tujuan estetika tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS.

Begini Alur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Waspada! Ini Dia 20 Password Terpopuler di Indonesia 2024, Jangan Sampai Kamu Pakai Salah Satunya!

1. Kunjungi Faskes Pertama

Peserta BPJS harus datang ke Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai faskes tingkat pertama.

Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi

Baca Juga: Jelang Konklaf 2025: Pemasangan Cerobong Asap di Kapel Sistina Menandai Awal Pemilihan Pengganti Paus Fransiskus

Dokter akan mengevaluasi kondisi mulut dan gusi Anda.

Jika ditemukan indikasi medis seperti radang gusi, maka scaling bisa langsung dilakukan di faskes tersebut.

3. Rujukan Bila Diperlukan

Bila kasus Anda lebih kompleks dan membutuhkan penanganan lanjutan, dokter di faskes pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis.

Baca Juga: Buntut Letjen Kunto Batal Dimutasi, Hendrajit: Perang Prabowo vs Jokowi Kian Terbuka, Panglima TNI Bakal Diganti

Dengan mengetahui alur layanan ini, Anda dapat merawat kesehatan mulut secara optimal tanpa terbebani biaya pengobatan.

Yuk, manfaatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan dengan bijak dan sesuai aturan!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X